A. Pasar Modal
Pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia karena pasar modal menjalankan dua fungsi yaitu:
1) sebagai sarana pendanaan usaha atau sarana perusahaan untuk mendapatkan dana dari investor serta 2) sebagai sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan.
Keberadaan pasar modal diperlukan sebagai instrumen untuk meningkatkan pendanaan dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan. Beberapa langkahnya yaitu membentuk indeks saham berbasis lingkungan hidup (green index) serta daftar perusahaan go public yang ramah lingkungan hidup (green list). Indeks saham yang ramah lingkungan hidup juga akan menaikkan reputasi atau nama baik dari suatu perusahaan sehingga akan memudahkan dalam memperoleh pendanaan sekaligus mendorong perbaikan pengelolaan lingkungan hidup pada usahanya.
B. Pasar Modal Syariah
Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang berhubungan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah sukses dari sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara total. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa faktor khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan antar sesama manusia yang terkait perniagaan. Berdasarkan analisis kegiatan pasar modal syariah yang dikembangkan dengan dasar fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa Pada kenyataannya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Referensi:
https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/tentang/Pages/Pasar-Modal.aspx
https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/Pages/Syariah.aspx#:~:text=Berdasarkan%20definisi%20tersebut%2C%20terminologi%20pasar,sistem%20pasar%20modal%20secara%20keseluruhan.
Komentar
Posting Komentar