30/30 (13 Agustus 2020) Bagi banyak orang, tinggal di rumah selama pandemi Covid-19 menjadi hal yang paling vital untuk menekan penyebaran virus corona. Namun bagi sebagian perempuan, rumah bukanlah merupakan tempat yang aman. Kebijakan pembatasan sosial selama pandemi virus corona dianggap melanggengkan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menghambat penanganan kasus. Hal ini terungkap dari survei yang digelar pada April hingga Mei 2020 terhadap 2.285 responden perempuan dan laki-laki. Direktur LBH Apik Jakarta, Siti Mazuma, mengatakan kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) selalu menjadi kasus yang paling tinggi yang dilaporkan ke LBH Apik Jakarta dari tahun ke tahun. “Ditambah dengan kondisi Covid karena kondisi keuangan, lalu juga karena ekonomi tidak stabil, pelaku dan korban berada dalam satu rumah dalam 24 jam, 7 hari seminggu karena harus WFH (Work From Home) ataupun dirumahkan, sehingga itu menimbulkan kekerasan y...
Pasar Uang dan Modal Syariah